INGATLAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FA (41), warga Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita 61 paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Penindakan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa barang mencurigakan ke sebuah rumah di kawasan Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Sintuk, Kecamatan Sintoga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan FA di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang, Nagari Sintuk.
Saat diperiksa, FA mengaku menyimpan narkotika jenis ganja di rumah orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan masyarakat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 61 paket besar ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat.
Selain ganja, polisi juga mengamankan tiga karung berwarna putih, dua plastik besar berwarna biru, serta satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.
Dalam pemeriksaan, FA mengaku ganja tersebut merupakan milik seseorang yang disebut bernama ADIT.
FA beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman AKP Irhas Murad mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Irhas.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman masih melakukan penyidikan, melengkapi administrasi perkara, serta mengamankan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.





