HukrimRiauRokan Hilir

Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi

×

Bakar Ranting untuk Usir Nyamuk, Pensiunan 68 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Niat seorang pensiunan mengusir nyamuk dengan membakar ranting justru berujung petaka.

Api yang semula dinyalakan di sekitar lahannya tak terkendali hingga merembet dan membakar sekitar 1,5 hektare lahan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Polisi kemudian mengamankan pria berinisial JS (68) yang diduga menjadi pemicu kebakaran tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran lebih luas.

“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka.

Kasus tersebut bermula ketika personel Polsek Lirik menerima informasi mengenai kebakaran lahan di Desa Japura.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo untuk segera mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kobaran api telah membakar lahan yang ditanami kelapa sawit. Sejumlah warga juga terlihat berupaya memadamkan api.

Di lokasi, polisi menemukan JS yang diketahui merupakan pemilik lahan.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu, serta Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan pemadaman dan mencegah api semakin meluas.

Baca Juga  Enam Personel Purna Bhakti, Dansat Brimob Polda Riau: Pengabdian Tak Berakhir Saat Seragam Dilepas

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah menyalakan api di sekitar lahannya. Kepada penyidik, pria tersebut mengatakan api dinyalakan untuk mengusir nyamuk.

Namun, api kemudian membakar ranting-ranting kering di sekitar lokasi.

Kobaran api semakin membesar hingga merembet ke area lahan lainnya.

Polisi selanjutnya memeriksa sejumlah saksi dan meminta JS menunjukkan titik awal api.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.

Dari hasil pengecekan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar, serta dua batang kayu yang juga ditemukan dalam kondisi terbakar.

Eka mengatakan proses hukum terhadap JS akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan.

Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk sumber api, peran JS, kondisi lahan serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Eka, masyarakat harus semakin waspada terhadap aktivitas yang melibatkan api, terlebih Riau merupakan salah satu wilayah yang memiliki tingkat kerawanan karhutla cukup tinggi.

Baca Juga  Disuruh Transfer Uang, Karyawan Pecel Lele di Kampar Gasak Motor Majikan

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh api meskipun awalnya hanya digunakan untuk keperluan sederhana.

“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau ketentuan Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selanjutnya, Polres Inhu akan melakukan gelar perkara serta melanjutkan proses penyidikan.

Polisi juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.

Kapolres kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Kalau melihat ada api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Lebih baik mencegah daripada api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkas Eka.