SumbarBeritaSolok Selatan

Polda Sumbar Tangkap Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Excavator Disita

×

Polda Sumbar Tangkap Penambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Excavator Disita

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap dua pelaku yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan, Senin (27/7/2026) kemaren.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di area PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari.

Saat digerebek, kedua pelaku diketahui tengah mengoperasikan satu unit excavator untuk menambang emas secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin di Sumatera Barat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan serta menjaga sumber daya alam agar tidak dieksploitasi secara ilegal,” ujar Andry.

Baca Juga  Pembangunan Padang Skatepark di Pantai Muaro Lasak Dikebut, Target Rampung November

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Jumani (35), warga Jorong Sungai Tenang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, dan Narto (27), warga Desa Tanjung Aur, Dusun Talago Manis, Kecamatan Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, Jambi.

Keduanya berperan sebagai operator alat berat dalam aktivitas penambangan tersebut.

Dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit excavator Zoomlion PC 60 berwarna hitam beserta kunci kontak, satu lembar karet sintetis warna hijau, dan satu lembar karet sintetis warna merah yang digunakan untuk proses pemisahan material tambang.

Andry menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan kedua pelaku sedang beroperasi di lokasi.

Baca Juga  Bawaslu Padang Gelar Apel Siaga untuk Perkuat Pengawasan Pilkada 2024

Menurutnya, pemberantasan pertambangan ilegal akan terus menjadi perhatian Polda Sumbar karena dampaknya tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana dan menyebabkan kerugian bagi negara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Jika mengetahui adanya praktik PETI, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan ahli, serta menyiapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.