BukittinggiBeritaSumbar

Pemkot Bukittinggi Klaim Jalankan Putusan MA Saat Pasang Plang Aset di Kampus Fort de Kock

×

Pemkot Bukittinggi Klaim Jalankan Putusan MA Saat Pasang Plang Aset di Kampus Fort de Kock

Sebarkan artikel ini
Screenshot
Screenshot

INGATLAH – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan pemasangan plang di area Universitas Fort de Kock merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset daerah sekaligus pelaksanaan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan lahan yang dipasangi plang merupakan aset pemerintah daerah yang memiliki sertifikat dan akta jual beli.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan tanah negara.

“Kami mengamankan tanah negara, bukan tanah yang lain. Sertifikat dan akta jual beli ada pada pemerintah daerah,” kata Ramlan kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga  Masuk Lewat Pagar Belakang, Oknum Satpol PP Dilaporkan Aniaya Pegawai dan Dosen UFDK

Ramlan menjelaskan, sengketa bermula ketika hasil pengukuran menunjukkan sebagian lahan yang diklaim pemerintah daerah telah digunakan oleh Universitas Fort de Kock.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pemerintah mengaku memenangkan gugatan.

Ia menambahkan, pemasangan plang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung.

Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan pihak kampus meski proses pengamanan aset terus berjalan.

Di sisi lain, proses pemasangan plang diwarnai aksi penolakan dari mahasiswa dan dosen hingga terjadi kericuhan.

Baca Juga  Hutama Karya Terapkan Buka Tutup Tol Pekanbaru-Padang, Ini Jadwal dan Rute Alternatifnya

Dalam insiden itu, beredar video yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dosen.

Menanggapi peristiwa tersebut, tim hukum Universitas Fort de Kock mengecam tindakan aparat dan memastikan akan membawa persoalan itu ke jalur hukum.