HukrimKamparRiau

Dua Pengedar Sabu di Kampar Dibekuk; Polisi Buru Pemasok dari Pekanbaru

×

Dua Pengedar Sabu di Kampar Dibekuk; Polisi Buru Pemasok dari Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali memukul peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diduga menjadi pengedar sabu ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Gaharu, Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Ridan Permai.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga memastikan keberadaan kedua target.

Baca Juga  Respons Cepat Keluhan Warga, Bupati Siak Pastikan Jalan Rusak dan Banjir Mulai Ditangani

Setelah memastikan para pelaku berada di lokasi, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Dua pria berinisial NA (29), warga Desa Ridan Permai, dan PO (33), warga Desa Bandar Picak, Kecamatan Koto Kampar Hulu, berhasil diamankan tanpa perlawanan”, tegasnya, Rabu (22/7/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di depan NA dan satu paket sabu lainnya di depan PO. Seluruh barang bukti kemudian disita sebagai alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DE yang diduga berada di wilayah Rumbai, Kota Pekanbaru.

Pengakuan itu kini menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga  Terungkap! Mantan Kepala MI Tahfiz di Kampar Ditangkap, Dugaan Cabuli Murid

IPTU Rifles Bagariang menegaskan Polres Kampar berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar”, ungkap Kasat.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat, sementara polisi masih terus memburu pemasok yang identitasnya telah dikantongi berdasarkan keterangan para tersangka”, pungkas nya.