INGATLAH.COM – Komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dan dunia usaha yang bersih terus ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Cabang Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/2026).
Kesepakatan ini diteken langsung oleh Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, bersama General Manager Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Achmad.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Kajati Riau Adhi Prabowo, para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.
Hadir pula perwakilan dari PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara SSK II.
Dalam sambutannya, Kajati Riau menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari strategi pencegahan yang diutamakan Kejaksaan dalam menciptakan kepastian hukum di sektor usaha.
“Melalui perjanjian ini, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga bertindak sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa antara PT Angkasa Pura Indonesia dengan pemerintah maupun BUMN dan BUMD lainnya,” ujar Wirajana.
Ia menekankan bahwa penandatanganan PKS bukan sekadar seremoni, melainkan langkah nyata dalam mengedepankan pendekatan preventif guna meminimalisir potensi persoalan hukum sejak dini.
“Kami ingin memastikan setiap aktivitas bisnis berjalan sesuai koridor hukum serta menerapkan prinsip good corporate governance. Dengan begitu, perusahaan dapat lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Datun sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan tidak hanya bertindak secara represif, tetapi juga mengedepankan upaya preventif melalui pendampingan hukum, pemberian legal opinion, legal assistance, hingga mediasi.
“Tujuannya agar setiap kebijakan dan kegiatan perusahaan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Zikrullah menambahkan, sinergi antara Kejati Riau dan PT Angkasa Pura Indonesia diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bentuk dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sebagai salah satu pintu gerbang utama Provinsi Riau.





