INGATLAH – Nasib tragis dialami S (42), warga Nagari Aia Luo, Kabupaten Solok.
Baru sehari beralih profesi menjadi penambang emas, ia meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang emas ilegal di Nagari Sungai Durian, Selasa (14/7/2026) menjelang Magrib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban sebelumnya bekerja sebagai petani sawah. Keinginan memperoleh penghasilan lebih besar di tengah tingginya harga emas membuatnya mencoba bekerja sebagai penambang.
Namun, korban belum genap sehari bekerja ketika kecelakaan terjadi. Peristiwa itu pun mengejutkan warga kampung halamannya.
“Korban dikenal sebagai pribadi yang baik di tengah masyarakat. Mungkin ini sudah menjadi suratan takdir baginya,” ujar seorang warga Nagari Aia Luo yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber tersebut, korban bukan bekerja di tambang milik orang lain, melainkan tergabung dalam satu kelompok penambang atau box yang dipimpin mandor berinisial SKR.
SKR disebut merupakan warga Nagari Sungai Durian yang telah mengelola aktivitas penambangan emas selama sekitar satu tahun.
Meski usianya diperkirakan lebih dari 70 tahun, ia masih aktif memimpin kegiatan penambangan.
Sementara itu, M yang disebut sebagai pemilik lokasi tambang mengaku tidak mengetahui secara rinci insiden tersebut karena sedang berada di luar daerah.
“Kalau masalah itu saya tidak tahu, Pak, karena saya sedang di Pesisir menjemput mobil,” katanya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kecelakaan maupun langkah penanganan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di lokasi tersebut.
Polisi juga belum menyampaikan perkembangan penyelidikan terkait peristiwa yang menewaskan korban.





