INGATLAH.COM – Sempat bikin heboh, kasus dugaan penganiayaan terhadap M Luthfi Sofi Mu’alim Suhaz, mahasiswa yang menjadi korban saat aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026, kini berujung pada pencabutan laporan oleh korban.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua.
“Bukan berdamai, tapi korban mencabut laporan,” tegas Hasyim, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, pencabutan laporan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara lanjutan pada Rabu (15/7), dengan melibatkan pihak-pihak terkait.
“Setelah rilis sebelumnya, kami tindak lanjuti dengan gelar perkara untuk menentukan status perkara. Rekomendasinya, penyelidikan tidak dapat dilanjutkan karena laporan telah dicabut oleh korban,” ujarnya.
Menurut Hasyim, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Karena itu, secara hukum penyidik berwenang menghentikan proses setelah dasar laporan tidak lagi ada.
“Karena masih tahap penyelidikan, maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan laporan ini bukan merupakan bentuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice maupun perdamaian antara korban dan pihak terlapor.
“Ini bukan perdamaian. Korban mencabut laporan secara ikhlas, tanpa tekanan, dan mengajukannya langsung kepada penyidik,” tambahnya.
Meski penyelidikan dihentikan, Hasyim menyebut dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam insiden tersebut tetap akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal Polri.
“Untuk oknum yang diduga terlibat, penanganannya akan diserahkan ke fungsi terkait. Termasuk evaluasi pola pengamanan ke depan,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya 13 saksi, terdiri dari mahasiswa, personel kepolisian, serta pihak lain yang mengetahui kejadian.
Polisi juga menganalisis rekaman video, CCTV, serta mengumpulkan berbagai alat bukti.
Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi saat insiden.
Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku berada di tengah kerumunan ketika terjadi perebutan botol berisi pertalite antara massa aksi dan petugas berpakaian sipil, yang kemudian memicu benturan hingga korban mengalami cedera kepala ringan.
Hal itu diperkuat dengan rekam medis dari rumah sakit yang menyatakan Muhammad Luthfi mengalami luka di bagian kepala akibat insiden tersebut.
Sebelum penyelidikan dihentikan, korban pada Sabtu (11/7) mendatangi Polda Riau bersama orang tua, penasihat hukum, serta perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau (Umri) untuk mengajukan pencabutan laporan polisi.
Permohonan itu kemudian diproses melalui mekanisme gelar perkara hingga akhirnya diputuskan penyelidikan dihentikan, seiring dengan dicabutnya laporan oleh korban.





