INGATLAH.COM – Perang melawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar aktivitas dua bandar yang diduga mengendalikan peredaran narkotika di kawasan rawan Kampung Dalam dan Jalan Kopi (wilayah Panger), Kamis (9/7/2026).
Dalam operasi yang dipicu laporan masyarakat tersebut, polisi meringkus dua tersangka berinisial JL (52) dan JN (64) serta menyita ratusan butir pil ekstasi, puluhan paket sabu siap edar, serbuk diduga ekstasi, hingga catridge yang diduga mengandung etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang resah akibat maraknya transaksi narkoba di dua kawasan yang selama ini dikenal sebagai titik merah peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek dua lokasi berbeda dan menangkap para pelaku.
Operasi pertama mengarah ke kawasan Jalan Kopi. Di lokasi itu, polisi berhasil membekuk JL, sosok yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Selama ini, tersangka beberapa kali lolos dari upaya penangkapan. Dari penggeledahan di dua rumah yang digunakan JL, petugas menemukan 154 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo, seperti Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, hingga Tesla.
Selain itu, polisi juga menyita 2,38 gram serbuk yang diduga ekstasi, telepon genggam, plastik klip, dompet, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Di hari yang sama, tim bergerak ke Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki, dan menangkap JN di kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram, satu catridge merek Yakuza yang diduga berisi etomidate, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan bisnis haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, JL diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, sedangkan JN diduga mengendalikan peredaran sabu di kawasan Kampung Dalam.
Hasil pemeriksaan mengungkap jaringan yang lebih luas. JN mengaku memperoleh pasokan sabu dari pria berinisial HB, sementara JL menerima kiriman pil ekstasi dari dua pemasok berinisial DN dan FR.
Ketiga nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk mengungkap rantai distribusi narkotika hingga ke pemasok utamanya.
AKP Noki Loviko menegaskan bahwa penangkapan dua bandar ini bukan akhir dari operasi pemberantasan narkoba di Pekanbaru.
“Satresnarkoba akan terus melakukan pengembangan untuk memburu seluruh jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi basis transaksi barang haram tersebut”, tegas nya.
Menurutnya, dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci penting dalam membongkar jaringan narkoba yang merusak generasi dan mengancam keamanan Kota Pekanbaru.





