INGATLAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuok dan Kecamatan Salo dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu. Dari dua lokasi penangkapan berbeda, polisi menyita total 10,76 gram sabu serta satu butir pil ekstasi dan kini masih memburu pemasok utama yang diduga berada di Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menerima informasi dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Kuok. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AJ (26), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di depan sebuah minimarket di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,67 gram serta satu butir pil ekstasi seberat 0,08 gram yang diduga siap diedarkan. Dalam pemeriksaan awal, AJ mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BO yang berada di wilayah Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.
Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan. Hanya berselang beberapa jam, tepatnya Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil menangkap BO (42), warga Desa Kuok, di Dusun Koto Air Manis, Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.
Dari hasil penggeledahan terhadap BO, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat bruto 9,09 gram yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan. Kepada penyidik, BO mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial FI di kawasan Jalan Bangau, Panam, Kota Pekanbaru.
Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kedua tersangka diduga merupakan pengedar narkotika yang selama ini meresahkan masyarakat dan keberhasilan penangkapan merupakan hasil tindak lanjut atas informasi warga serta penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.
“Kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujar IPTU Rifles Bagariang.
Kini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.





