INGATLAH.COM – Seorang jemaah yang tergabung dalam Kloter BTH 08 asal Kabupaten Rokan Hilir, Lamitun Manrejo Adam binti Manrejo, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Almarhumah menghembuskan napas terakhir pada Rabu (10/6/2026) pukul 22.40 WIB setelah kondisi kesehatannya menurun pascakepulangan dari Tanah Suci.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, Defizon, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji tersebut.
“Atas nama pribadi dan Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Ibu Lamitun Manrejo Adam,” kata Defizon.
“Semoga almarhumah memperoleh tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan khilafnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan,” ujarnya.
Menurut Defizon, selama menjalani perawatan di Batam, almarhumah mendapat pendampingan dari putrinya yang datang langsung dari Pekanbaru untuk menemani dan memberikan dukungan selama proses pengobatan.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, jenazah almarhumah diterbangkan dari Batam menuju Pekanbaru menggunakan pesawat Lion Air pada Kamis (11/6/2026) pukul 14.55 WIB.
Selanjutnya, jenazah dibawa ke kampung halaman di Kabupaten Rokan Hilir untuk dimakamkan.
Defizon juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang turut membantu proses pemulangan jenazah hingga ke daerah asal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Seluruh biaya pemulangan jenazah dan keluarga dari Batam hingga ke daerah asal ditanggung oleh pemerintah daerah. Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah kepada warganya,” katanya.
Selain itu, Defizon menjelaskan bahwa karena almarhumah meninggal dunia saat masih berada di Embarkasi Batam setelah kembali dari ibadah haji, maka ahli waris berhak menerima santunan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku bagi jemaah haji Indonesia.
Pihak Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Riau akan terus mendampingi proses administrasi yang diperlukan agar hak-hak almarhumah dan keluarga dapat dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.





