Berita

Curi Ban Mobil Tetangga, Dua Pengangguran di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

×

Curi Ban Mobil Tetangga, Dua Pengangguran di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Bengkalis, Honda Supra X Ikut Diamankan
Ilustrasi borgol.(ist)

INGATLAH.COM – Dua pria pengangguran di Kota Pekanbaru berinisial WA (26) dan MN (26) terancam dipenjara selama 5 tahun.

Hal itu karena keduanya ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti mencuri empat ban mobil lengkap dengan velgnya milik tetangga mereka.

Aksi nekat itu terjadi di Jalan Gajah Mungkur, Kelurahan Tengkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, membenarkan penangkapan tersebut pada Senin (16/9/2024).

“Benar, dua orang yang kita amankan didugaan mencuri empat ban mobil beserta velgnya,” ungkap IPTU Dodi.

Baca Juga  Makan MBG di Padang Panjang, Sebelas Pelajar Muntah dan Sesak Napas Dilarikan ke RSUD

Kejadian ini terungkap pada Senin (9/9/2024) ketika saksi, Helpis (49), melihat empat ban mobil milik adiknya, Jumadi (48), yang diparkir di belakang rumah hilang.

Setelah melakukan pengecekan, Helpis segera mengabari adiknya, dan keduanya mendapat informasi bahwa ban tersebut dicuri oleh tetangga mereka.

Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenayan Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku. Dalam pemeriksaan, WA dan MN mengakui aksi pencurian tersebut.

Baca Juga  Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

IPTU Dodi menambahkan bahwa satu pelaku lain berinisial S, yang diduga turut terlibat, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berdasarkan keterangan dari WA.

Barang bukti berupa empat ban mobil dan velgnya sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya, sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutup IPTU Dodi.(*)