HukrimPekanbaru

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Kerugian Ekologis Rp187 Miliar

×

Polda Riau Tetapkan PT MM Tersangka, Kerugian Ekologis Rp187 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Polda Riau kembali menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT MM, sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di 91 Media Center Bid Humas Polda Riau, Senin (18/5/2026).

Perusahaan diduga melakukan aktivitas budidaya sawit yang menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan dan sempadan sungai, dengan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,8 miliar.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan penanganan kasus lingkungan hidup menjadi perhatian serius jajaran kepolisian.

Menurutnya, penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation atau berbasis pembuktian ilmiah.

“Kasus yang dirilis hari ini menyangkut dugaan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas tersebut berupa kegiatan budidaya di kawasan hutan dan area konservasi sempadan Sungai Air Hitam,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan perkara bermula dari laporan yang diterima penyidik pada 2 Desember 2025 dari organisasi pemerhati lingkungan di Riau terkait dugaan aktivitas perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.

Baca Juga  Sinergi Polsek Rumbai Barat dan Warga Wujudkan Swasembada

Laporan itu menyebut PT NM diduga mengelola lahan perkebunan sawit di area seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk melakukan penanaman di kawasan sempadan sungai yang masuk wilayah konservasi.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan selama empat bulan.

Dalam proses tersebut, polisi memeriksa sedikitnya 13 saksi dan delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kawasan hutan, lingkungan hidup, sumber daya air hingga hukum pidana.

Hasil penyidikan menemukan sejumlah fakta di lapangan. Tanaman sawit milik perusahaan diketahui hanya berjarak sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.

Padahal, aturan menetapkan jarak minimal 50 meter sebagai kawasan sempadan sungai.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan berupa longsor sedalam 1 hingga 2 meter, penurunan permukaan tanah, erosi hingga hilangnya vegetasi alami di sekitar kawasan sungai.

“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” kata Kombes Ade.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan kerusakan lingkungan tersebut menimbulkan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.000.

Baca Juga  PSPS Pekanbaru Resmi Raih Lisensi Klub Profesional untuk Kali Pertama

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita sekitar 30 dokumen penting, termasuk dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, rencana kerja tahunan, akta perusahaan hingga 17 hasil uji laboratorium terkait kerusakan tanah.

Polda Riau menegaskan penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga korporasi yang memperoleh keuntungan dari aktivitas yang diduga melanggar hukum lingkungan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT NM dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan itu terancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak ataupun korporasi yang merusak lingkungan demi keuntungan sepihak. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Riau,” tegas Kombes Ade.

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Riau kini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga korporasi yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan alam.