ROKAN HILIR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Seorang pria berinisial SU (36) ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar seberat kotor 24,10 gram dalam penggerebekan di Kecamatan Tanah Putih, Sabtu (9/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Informasi masyarakat yang masuk langsung kami tindaklanjuti. Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Kombes Putu.
Tim opsnal Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita kemudian bergerak melakukan penyelidikan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung menuju sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.
Penggerebekan pun dilakukan dan polisi berhasil mengamankan tersangka SU yang merupakan warga Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar, satu paket sedang, serta dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
“Tersangka diduga berperan sebagai pengedar dengan modus memiliki, menguasai, dan menjual narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga melakukan tes urine serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kombes Putu menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui Satgas Anti Narkoba Riau di nomor 0813-6306-547.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.





