INGATLAH.COM – Gara-gara narkoba, seorang pria berinisial DH alias Utay (42), warga Desa Pesajian, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, ditangkap.
DH diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun I Desa Pesajian.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Laporan itu diterima oleh Bhabinkamtibmas Desa Pesajian, Bripka Arfiyus, yang kemudian diteruskan kepada Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian.
“Mendapat laporan dari masyarakat, personel langsung melakukan penyelidikan. Kapolsek Peranap kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan dan Kanit Samapta Ipda RZ Damanik untuk turun melakukan pengintaian,” ujar Aiptu Misran.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan DH alias Utay.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,63 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp2,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke gudang parkir sepeda motor di belakang rumah tersangka.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, empat sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Menurut Aiptu Misran, tersangka diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Batang Peranap.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kepolisian Sektor Peranap untuk proses penyidikan awal sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu guna pengembangan lebih lanjut.
“Polres Inhu mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Aiptu Misran.
Polres Inhu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.





