INGATLAH.COM – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial LM (45) dan MY (42) diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/9/2026).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Binawidya.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan LM dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar AKP Noki Loviko. Rabu (30/9/2026).
Petugas kemudian mengamankan LM di pinggir Jalan HR Soebrantas. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan Ketua Pemuda setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam ikat rambut warna hijau milik LM.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan ke rumah LM di Jalan Sukakarya Gang Sepakat, Kelurahan Sialang Minggu, Kecamatan Binawidya.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan MY dan melakukan penggeledahan terhadap rumah.
Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut menyita satu pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah pipet, satu buah alat hisap yang diduga digunakan untuk narkotika jenis sabu.
Petugas juga menyita satu unit telepon seluler Oppo warna hitam, satu unit telepon seluler Realme warna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 1600 DFJ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial EK yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Selanjutnya, kedua terduga tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut sebagai pemasok.





