HukrimPekanbaru

Sofyan Sembiring, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Dibekuk di Kejati Riau

×

Sofyan Sembiring, Terpidana Penipuan Lahan Rp1,1 Miliar Dibekuk di Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pelarian panjang terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, akhirnya berakhir setelah buron selama sekitar 2,5 tahun.

Ia ditangkap Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sekaligus mengakhiri pelarian Sofyan sejak putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak, Heri Yulianto, menegaskan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Hari ini kami berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam DPO atas nama M Sofyan Sembiring. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Kasus penipuan yang menjerat Sofyan bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Saat itu, ia menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban, Edi Kurniawan Tarigan. Kesepakatan kemudian berkembang hingga mencapai 100 hektare.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban secara bertahap mentransfer uang kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun, lahan yang dijanjikan tak pernah terealisasi.

Baca Juga  Mobil Mewah Jadi Kendaraan Sosial, Pemko Pekanbaru Hadirkan PKU Antar Sehat 24 Jam

Korban justru menerima dokumen bermasalah. Bahkan, sebagian dokumen sempat ditarik kembali oleh pelaku dengan alasan pengurusan sengketa yang tidak jelas. Ketika korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut ternyata telah dikuasai pihak lain dan dilengkapi portal serta plang kepemilikan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp1,125 miliar.

Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Siak sempat memutuskan Sofyan lepas dari tuntutan hukum. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tertanggal 9 November 2023, Mahkamah Agung membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan Sofyan terbukti bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Alih-alih menjalani hukuman, Sofyan justru melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan. Selama pelarian, ia diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari wilayah Siak hingga Duri.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan mobilitas pelaku sempat menyulitkan proses pencarian.

Baca Juga  Terungkap! Ini Identitas 4 Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Sadis di Pekanbaru

“Terpidana ini sudah menjadi DPO sekitar 2,5 tahun. Ia sering berpindah tempat, sehingga cukup menyulitkan pelacakan,” jelasnya.

Namun, berkat koordinasi tim, Sofyan akhirnya berhasil diamankan di Pekanbaru.

“Alhamdulillah, hari ini berhasil ditangkap tanpa perlawanan berkat kerja sama Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Siak,” tambah Zikrullah.

Saat ditangkap, Sofyan diketahui masih menggunakan identitas aslinya. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi dan merasa perkaranya telah selesai di tingkat pertama.

“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu adanya putusan kasasi dan mengira kasusnya sudah selesai,” ungkapnya.

Saat ini, Sofyan akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di bidang pertanahan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam transaksi lahan dan selalu memastikan legalitasnya,” tutup Heri.