INGATLAH.COM – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan pemerasan terkait anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Kamis (26/3/2026).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam perkara ini, Abdul Wahid tidak sendiri. JPU turut mendakwa Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam yang merupakan tenaga ahli gubernur.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, jaksa menguraikan secara rinci dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung secara terstruktur.
Abdul Wahid, yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030, dinilai memanfaatkan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran daerah untuk kepentingan di luar ketentuan.
Jaksa menyebut, terdakwa menempatkan orang-orang kepercayaannya pada posisi strategis, termasuk Arief Setiawan dan Dani Nursalam, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dalam menyampaikan permintaan uang kepada pejabat di bawahnya.
Perkara ini bermula pada April 2025, ketika Abdul Wahid diduga mengumpulkan seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam forum tersebut, jaksa mengungkap adanya arahan tegas agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) tunduk pada perintah pimpinan, disertai ancaman evaluasi hingga pencopotan jabatan bagi yang tidak patuh.
“Pernyataan tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang berujung pada pemaksaan terhadap para kepala UPT,” ungkap jaksa.
Seiring dengan adanya kebijakan pergeseran anggaran yang meningkatkan alokasi dana infrastruktur hingga ratusan miliar rupiah, situasi itu disebut dimanfaatkan untuk meminta setoran dari para kepala UPT.
Permintaan dilakukan melalui rantai komando, dari terdakwa, diteruskan kepada tenaga ahli dan kepala dinas, hingga ke pejabat di tingkat bawah.
Pada awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau setara sekitar Rp7 miliar.
Permintaan tersebut disertai ancaman tidak ditandatanganinya dokumen anggaran serta risiko mutasi jabatan jika tidak dipenuhi.
Jaksa memaparkan, pengumpulan uang dilakukan secara bertahap dan terorganisasi. Pada Juni 2025 terkumpul Rp1,8 miliar, Agustus 2025 sebesar Rp1 miliar, dan November 2025 sebesar Rp750 juta. Total dana yang dihimpun mencapai Rp3,55 miliar.
Uang tersebut berasal dari enam kepala UPT Jalan dan Jembatan, yang menyerahkan dana secara langsung maupun melalui perantara.
Penyaluran dana dilakukan di luar mekanisme resmi, termasuk melalui tenaga ahli, ajudan, dan pihak lain yang disebut sebagai penghubung.
Sebagian dana itu, menurut jaksa, digunakan untuk kepentingan nonkedinasan, termasuk kebutuhan pribadi.
“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pemerasan karena adanya penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap bawahan,” tegas JPU.
Jaksa juga menilai para kepala UPT tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut, mengingat adanya ancaman mutasi dan ketergantungan terhadap persetujuan anggaran dari pimpinan.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, Abdul Wahid melalui tim penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan pada sidang berikutnya.
“Kami akan menyampaikan eksepsi pada persidangan selanjutnya,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum, Kemal Syahab.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, memilih tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk Abdul Wahid pada Senin, 30 Maret 2026. Adapun sidang untuk M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam akan digelar pada Kamis, 2 April 2026.
Persidangan ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang, dengan agenda pembuktian yang akan mengungkap secara lebih terang dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.





