Pekanbaru

Sidang Perdana Kasus Korupsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid Digelar 26 Maret di Pekanbaru

×

Sidang Perdana Kasus Korupsi Gubri Nonaktif Abdul Wahid Digelar 26 Maret di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Pekanbaru resmi menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis, 26 Maret 2026.

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yang akan diadili dalam perkara ini yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Gubernur Riau, Dani M Nur Salam.

Ketua PN Pekanbaru, Arief Boediono, melalui juru bicara Jonson Parancis, membenarkan jadwal persidangan tersebut.

“Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid akan digelar pada 26 Maret 2026,” ujar Jonson saat dikonfirmasi.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga telah ditetapkan. Sidang akan dipimpin oleh Delta Tamtama, dengan dua hakim anggota yakni Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara ini, di antaranya Budiman Abdul Karib, Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.

Baca Juga  Menanti Jersey Baru Persija, Perpaduan DNA Macan Kemayoran dan Sentuhan Adidas

Dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP.

Sebelumnya, ketiga terdakwa telah dipindahkan penahanannya oleh KPK ke Pekanbaru pada Rabu (11/3/2026) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pekanbaru pada 3 November 2025.

Sehari berselang, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan KPK di Jakarta.

Baca Juga  Kalapas Pekanbaru Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Infrastruktur dan Banjir

Dalam konstruksi perkara, dugaan korupsi berawal dari pertemuan sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau pada Mei 2025 yang membahas komitmen pemberian fee kepada Abdul Wahid terkait penambahan anggaran infrastruktur.

Awalnya, fee disepakati sebesar 2,5 persen dari tambahan anggaran tahun 2025. Namun, jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Anggaran proyek sendiri melonjak dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau bertambah sekitar Rp106 miliar.

Dalam praktiknya, permintaan fee tersebut disertai tekanan kepada para pejabat teknis. Mereka yang tidak memenuhi permintaan disebut terancam dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Di internal dinas, praktik ini bahkan dikenal dengan istilah “jatah preman”.

Sidang perdana ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus tersebut melibatkan pejabat tinggi daerah serta dugaan praktik korupsi dalam proyek infrastruktur bernilai besar di Provinsi Riau.