Berita

Bupati Dharmasraya Terbitkan Edaran Awasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

×

Bupati Dharmasraya Terbitkan Edaran Awasi Penyaluran Elpiji 3 Kg

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/14/HET-LPG/Perek & SDA/2026 pada Minggu, 22 Februari 2026.

Langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan dan penyaluran LPG tabung 3 kg bersubsidi guna mengatasi isu kelangkaan di wilayah tersebut.

Dalam penegasannya, Bupati Annisa menyatakan bahwa kuota elpiji bersubsidi untuk Kabupaten Dharmasraya tidak mengalami pengurangan.

Setiap bulannya, daerah ini menerima alokasi sebanyak 214.000 tabung yang didistribusikan secara berkelanjutan.

Pihak pemerintah daerah juga memastikan bahwa pasokan dari SPBE berada dalam kondisi aman tanpa adanya pembatasan distribusi.

Secara teknis, ketersediaan ini seharusnya mampu mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.

Baca Juga  Sungai Suir Dharmasraya Tercemar Limbah, Ikan Lubuk Larangan Banyak Mati

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, muncul dugaan bahwa kelangkaan dipicu oleh oknum agen atau pangkalan yang nakal. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain:

  • Menjual tabung gas keluar wilayah Kabupaten Dharmasraya.
  • Menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.

Surat edaran tersebut kembali menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, dan petani. Sektor usaha besar seperti hotel dan restoran dilarang keras menggunakan bahan bakar bersubsidi ini.

Pemerintah kini mewajibkan setiap pangkalan untuk melakukan pendataan konsumen melalui KTP.

Baca Juga  PSSI Resmi Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Ketentuan distribusi diatur dengan porsi 90 persen langsung kepada pengguna akhir (end user) dan maksimal 10 persen kepada pengecer.

Segala bentuk penyimpangan, seperti penjualan tanpa identitas sah atau harga di atas HET, akan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Pemerintah daerah tidak segan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada PT Pertamina (Persero) maupun SPBE bagi yang melanggar.

“Kelangkaan LPG subsidi sangat merugikan masyarakat kecil. Kami sedang mengumpulkan data agen, pangkalan, dan pengecer yang tidak mengikuti aturan. Jika kedapatan melanggar, akan kami beri sanksi tegas,” tegas Bupati Annisa. (*)