PEKANBARU – Fakta mengejutkan terungkap dalam pengungkapan kasus narkotika di sebuah kos di Jalan Labersa, Kota Pekanbaru.
Sabu seberat 46,01 gram yang diamankan dari tiga kurir ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.
Tiga kurir tersebut sebelumnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026).
Kasatresnarkoba, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka hanya berperan sebagai kurir dan menunggu instruksi dari seorang napi berinisial A.
“Ketiga pelaku ini merupakan kurir yang dikendalikan oleh seorang napi. Saat diamankan, mereka sedang menunggu perintah untuk mengantarkan sabu tersebut,” ujar Kompol Jacub, Jumat (13/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan aksi pengantaran sabu atas perintah napi tersebut. Untuk sekali pengiriman, mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp5 juta.
“Ini kali kedua mereka mengantarkan sabu, dengan upah Rp5 juta sekali jalan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di lokasi kos.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung bergerak dan mengamankan tiga pria, yakni Ammar, Diva, dan Ramzi.
Dua perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit telepon genggam milik Ammar.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim.
Dari kamar pelaku, polisi kembali menemukan satu paket sabu, satu timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Total sabu yang disita dari rangkaian pengungkapan tersebut mencapai 46,01 gram.
Kompol Jacub menambahkan, sabu itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam penyelidikan.
Transaksi dilakukan dengan modus sistem lempar di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa pertemuan langsung dengan pemasok.
“Komunikasi dilakukan melalui telepon genggam milik salah satu tersangka. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memburu pemasok utama. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





