Pekanbaru

Belajar dari Insiden Jalan Rindang, Pemko Pekanbaru Dorong Kabel FO Masuk Bawah Tanah

×

Belajar dari Insiden Jalan Rindang, Pemko Pekanbaru Dorong Kabel FO Masuk Bawah Tanah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan mengambil langkah lebih tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul insiden tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) atau WiFi di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Sabtu (31/1/2026), yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengatakan bahwa sesuai arahan wali kota, seluruh aktivitas pembangunan dan pelayanan publik seharusnya dijalankan secara edukatif dan persuasif.

Namun, pendekatan tersebut belum direspons secara serius oleh sebagian pelaku usaha.

“Komunikasi sebenarnya sudah berjalan, tetapi tindak lanjutnya belum konkret dan signifikan. Kejadian tumbangnya tiang fiber optik ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha harus lebih serius. Ini bukan persoalan sepele,” tegas Ingot, Senin (2/2/2026).

Ia menilai, pemasangan jaringan telekomunikasi yang tidak terkoordinasi dengan baik berpotensi menimbulkan berbagai persoalan serius.

Selain rawan bersinggungan dengan jaringan listrik yang dapat memicu kebakaran, kondisi tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga  Pria Bawa 1 Kg Sabu dalam Koper Ditangkap di Bandara Pekanbaru

Sebagai tindak lanjut, Pemko Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026).

Pemanggilan ini bertujuan memastikan adanya langkah nyata dan komitmen bersama dalam penataan jaringan telekomunikasi di Kota Pekanbaru.

“Kami sudah menyurati para pelaku usaha. Ada beberapa ruas jalan yang kami minta agar jaringannya segera dirapikan atau diturunkan ke sistem ducting atau bawah tanah,” ujar Ingot.

Adapun tiga ruas jalan yang akan mulai menerapkan sistem ducting tersebut yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima.

Menurut Ingot, di ketiga kawasan itu sebenarnya telah tersedia fasilitas ducting, sehingga perusahaan diminta segera meminimalisasi kabel yang bergelantungan di udara.

Ia berharap penerapan sistem ducting di tiga ruas jalan tersebut dapat menjadi percontohan penataan jaringan telekomunikasi di Pekanbaru secara bertahap.

Ingot juga menegaskan, insiden di Jalan Rindang diharapkan menjadi kejadian terakhir.

“Pengalaman ini harus menjadi pelajaran. Kami ingin memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi keselamatan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ingot menegaskan Pemko Pekanbaru tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, khususnya jika aktivitasnya dinilai merugikan masyarakat.

Baca Juga  Warga Siak Korban Penipuan Kerja Akhirnya Dikuburkan di Kamboja

Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila penertiban yang dilakukan berdampak pada terganggunya layanan telekomunikasi.

“Jika layanan tersebut terbukti ilegal atau melanggar ketentuan perizinan, penertiban terpaksa dilakukan demi kebaikan bersama,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemasangan tiang dan bentangan kabel fiber optik wajib mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru serta harus dikoordinasikan dengan warga setempat.

Hal ini penting agar ketika terjadi insiden, baik akibat faktor alam maupun kecelakaan, pemerintah dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab.

Dalam insiden di Jalan Rindang, Ingot menyoroti tidak adanya pihak pemilik tiang fiber optik yang menghubungi pemerintah sejak kejadian pada malam hari.

Penanganan awal justru dilakukan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang membersihkan pohon tumbang di sekitar lokasi.

“Sementara tiang dan kabel fiber optik yang melintang di jalan tidak dibereskan. Karena itu, kami terpaksa turun tangan dengan melakukan pemutusan kabel demi keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.