Berita

Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Ilegal

×

Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat Tangkap Tiga Pelaku Penambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menggelar operasi gabungan yang menghasilkan penangkapan tiga terduga pelaku PETI.

Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dengan fokus di wilayah Jorong Air Runding, Nagari Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.

Tim gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Okta Rahmansyah, S.Ik dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, didampingi personel dari Polres Pasaman Barat dan Polsek Sungai Beremas.

Berkat kesigapan petugas, tiga orang berhasil diamankan: AD (31) dan AR (22) yang berperan sebagai pekerja (anggota box), serta ZH (45) yang bertugas sebagai operator alat berat, yakni Excavator merk Caterpillar 320 GX berwarna kuning.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan di wilayah hukum Pasaman Barat.

Baca Juga  Antisipasi Hadapi Musim Penghujan, KAI Divre II Sumbar Tingkatkan Pengawasan Jalur KA

“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan adanya aktivitas penambangan emas ilegal khusus di wilayah Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. Petugas menindaklanjuti info tersebut dengan mendatangi lokasi, dan pada saat sampai di lokasi, menemukan ketiga pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin,” ungkap Kapolres.

AKBP Agung menambahkan bahwa ketika tim gabungan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku sempat berupaya melarikan diri.

Namun, berkat area yang telah dikepung, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan yang berarti.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, para pelaku mengakui bahwa mereka telah menjalankan aktivitas penambangan ilegal ini selama kurang lebih dua bulan terakhir, dengan modus operandi berpindah-pindah lokasi guna menghindari deteksi petugas.

Barang Bukti Diamankan untuk Penyidikan

Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial dari TKP, antara lain:

  • Satu unit Excavator merk Caterpillar seri 320 GX berwarna kuning.
  • Satu unit mobil Pajero berwarna hijau silver yang digunakan untuk mengangkut BBM.
  • Sembilan jerigen, terdiri dari delapan jerigen kosong dan satu jerigen berisi 35 liter BBM jenis solar.
  • Dua buah karpet penyaring emas yang berfungsi memisahkan butiran emas dari material tanah.
Baca Juga  Sungai Suir Dharmasraya Tercemar Limbah, Ikan Lubuk Larangan Banyak Mati

“Seluruh barang bukti bersama ketiga pelaku kini telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta pasal terkait lainnya dalam UU Cipta Kerja dan KUHP.

Kapolres Pasaman Barat menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungan dari aktivitas ilegal ini.

“Harapan kami, agar kita bersama dan mohon dukungan dari stakeholder terkait dan dari masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” pungkasnya. (*)