INGATLAH.COM – Dedy Jengkol (42), seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas selama dua minggu, kembali berurusan dengan hukum.
Kali ini, Dedy ditangkap karena menganiaya kekasihnya, Siti Aisah (43), di sebuah hotel di Pekanbaru.
Dedy merasa sakit hati setelah Siti menolak ajakan untuk berhubungan intim dan memutuskan hubungan asmara mereka secara sepihak.
Karena emosi, Dedy memukul kepala Siti dengan asbak kaca sebanyak enam kali hingga korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan lima jahitan di rumah sakit.
Setelah insiden itu, Siti membuat laporan ke Polsek Senapelan.
Polisi kemudian menangkap Dedy di rumahnya pada Selasa, 20 Agustus 2024.
“Dedy dijerat akan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria, Sabtu (24/8/2024).(*)





