INGATLAH.COM – Polres Kuantan Singingi akhirnya mengamankan empat orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi saat operasi PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Iptu Gerry Agnar Timur, ia mengatakan keempat orang yang ditetapkan tersangka tersebut warga Desa Pulau Bayur karena terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap petugas dan pengrusakan fasilitas.
“Benar, keempat tersangka tersebut diamankan masing-masing berinisial E (55), S (63), G (33), dan A (22). Untuk tersangka A ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan ketiga lainnya E, S, dan G, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Iptu Gerry Agnar Timur.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 406 ayat (1) KUHP karena terlibat dalam tindak pidana pengrusakan saat kericuhan berlangsung.
Iptu Gerry Agnar Timur menerangkan kericuhan terjadi pada Selasa, 7 Oktober 2025, ketika tim gabungan melaksanakan operasi pemberantasan dan penertiban aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di Desa Pulau Bayur.
Peristiwa tersebut sempat viral di platform media sosial yang berawal penolakan warga dari pemberantasan salah satu titik aktivitas PETI.
Tidak hanya penolakan biasa, masa sempat melempar dan melakukan pengrusakan terhadap mobil-mobil dinas termasuk mobil Kapolres Kuantan Singingi serta fasilitas lainnya.
Tindakan itu kemudian berujung pada pengeroyokan dan pengrusakan terhadap fasilitas saat operasi berlangsung.
Iptu Gerry Agnar Timur, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana kekerasan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas IPTU Gerry.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Kuantan Singingi untuk pengembangan kasus lebih lanjut.





