INGATLAH – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda pada Rabu (15/10).
Langkah hukum ini dilakukan untuk mengungkap perkara dugaan penyelewengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, bersama tim penyidik.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran meliputi Kantor Desa Gunung Bungsu, rumah DP, NS, ARD, dan AZ, yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kepala Kejari Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR di bank pelat merah tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu unit laptop dan satu unit printer yang digunakan untuk membuat Surat Keterangan Tanah (SKT) fiktif. SKT itu dijadikan agunan untuk pengajuan KUR pada Bank BNI KCP Bangkinang,” ungkap Jackson.
Selain perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah dokumen penting terkait pembayaran angsuran para debitur, yang diketahui dikelola oleh tim pengumpul KTP di masing-masing kecamatan.
“Seluruh barang bukti dan dokumen yang ditemukan akan segera disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan,” tegas Jackson.
Kejari Kampar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah AH (Pimpinan Bank periode 2021–2024), UB (Penyelia Pemasaran periode 2017–2023), AP (Analis Kredit Standar periode 2021–2023), SA (Analis Kredit Standar periode 2020–2024), dan FP (Asisten Analis Kredit Standar periode 2021–2024).
Berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Dalam penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan modus terencana dengan membuat 700 hingga 800 debitur fiktif. Nama-nama yang digunakan tidak pernah menerima dana KUR, sementara agunan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) terbukti tidak terdaftar secara resmi di instansi berwenang. Bahkan, para debitur yang dicatut namanya diketahui tidak memiliki usaha sama sekali.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp72 miliar.





