INGATLAH.COM – Seorang pria bernama Hendra Putra alias Een (41), warga Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik diringkus Personel Polsek Pasir Penyu lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Een terbukti terindikasi melakukan penjualan narkotika jenis sabu di Areal Kebun Kelapa Sawit Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba yang kerap bertransaksi di kebun sawit.
“Een ditangkap disalah satu Pondok di Kebun Sawit, Desa Pasir Penyu pada Kamis (11/09) malam tanpa perlawanan saat menunggu pembeli,” ujar Kapolres, Senin, (15/9/2025).
Dari tangan Een, tim berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 12,79 gram, tiga pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu buah tas sandang warna hitam.
Hasil tes urine terhadap tersangka Een terbukti positif amphetamine telah penyalahgunaan narkoba, saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Een dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.





