INGATLAH – Polsek Rengat Barat melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran parit kebun KUD Pematang Jaya Sejahtera, Dusun Sei Kemiri, Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Jumat (6/9/2025) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi, bersama Kanit Reskrim Iptu Dahniel Syahryantoni Panjaitan, Panit I Intelkam Aiptu Adrivan Susharno, dan sejumlah personel lainnya.
“Petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Beberapa barang bukti diamankan, sementara satu unit meja kerja dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” ujar Kapolres, Sabtu (6/9/2025).
Di lokasi pertama, tepatnya di koordinat 0°24’60″S 102°21’21″E, polisi menemukan perlengkapan seperti mesin Yamamoto 20.0 lengkap dengan keong sedot, selang berbagai ukuran, cangkul, sekop, elbo sedot besi, hingga karpet penyaring emas.
Sementara itu, di titik kedua pada koordinat 0°25’35″S 102°21’9″E, petugas menemukan meja kerja PETI tanpa karpet.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut, Kapolres menegaskan tindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Pemilik peralatan masih dalam penyelidikan. Namun, Polri akan terus menindak tegas praktik PETI karena dampaknya sangat merugikan lingkungan dan masyarakat,” kata Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan PETI, serta mengajak semua pihak menjaga kelestarian lingkungan. Selama operasi berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali.





