PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial AA, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023–Mei 2025, serta SYF, Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, menjelaskan bahwa AA diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menyelewengkan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar.
Dana tersebut diperuntukkan bagi 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil.
“AA memerintahkan bendahara pembantu untuk melakukan penarikan tunai dari pencairan tahap I hingga tahap III. Dana yang dinikmati untuk kepentingan pribadinya mencapai Rp7.678.550.000,” terang Dedie, Senin (1/9/2025).
Tak hanya itu, AA juga diketahui menggunakan sebagian dana untuk pembayaran ke sejumlah media dengan total mencapai Rp36,05 juta.
Sementara itu, SYF selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola turut menikmati aliran dana proyek tersebut. Ia diduga mengambil dana sebesar Rp897,48 juta dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material.
Namun, hanya Rp599,9 juta yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terdapat sisa Rp297,58 juta yang tidak jelas penggunaannya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp7,97 miliar.
“Kerugian negara terdiri dari Rp7,67 miliar akibat perbuatan AA, dan Rp297,58 juta akibat perbuatan SYF,” tegas Dedie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SYF langsung ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung 1–20 September 2025. Sedangkan AA tidak ditahan karena saat ini sudah lebih dahulu menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara korupsi pembangunan SMP.(*)





