BeritaPelalawanRiau

Diduga Lakukan Malpraktik Khitanan, Seorang Bidan di Pelalawan Ditangkap

×

Diduga Lakukan Malpraktik Khitanan, Seorang Bidan di Pelalawan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang bidan berinisial E di Kabupaten Pelalawan, Riau, dilaporkan ke Polres Pelalawan atas dugaan malpraktik dalam proses khitan seorang bocah berinisial AKS, warga Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga melayangkan laporan resmi pada Rabu (20/8/2025).

Dalam laporan, bidan E diduga lalai hingga mengakibatkan luka berat pada bagian kepala penis korban.

“Modusnya, saat pelaksanaan sunat diduga terjadi kesalahan pemotongan hingga mengenai bagian kepala kemaluan korban,” ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga  Prabowo Perintahkan Izin Perusahaan Abai Karhutla Dicabut

Menurut AKBP John, laporan dibuat oleh MS, keluarga korban dan pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi yakni S dan J, serta melakukan visum et repertum terhadap korban untuk memastikan kondisi medisnya.

“Kami sudah menerima laporan dari keluarga korban hingga memeriksa saksi-saksi dan melakukan visum terhadap korban. Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut keselamatan anak dalam praktik medis.

“Atas perbuatannya, bidan E terancam dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka berat, junto Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Kapolres Kampar Pimpin Patroli, ‘Tim Raga’ Sisir Bangkinang