BeritaPekanbaruRiau

Berikan Laporan Palsu untuk Hindari Leasing, Kakak Beradik di Pekanbaru Dipenjara

×

Berikan Laporan Palsu untuk Hindari Leasing, Kakak Beradik di Pekanbaru Dipenjara

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Seorang driver ojek online di Pekanbaru berinisial DW (29) harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan laporan palsu kepada pihak kepolisian.

Informasi yang berhasil dihimpun, ia nekat melakukan hal itu karena menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor ke pihak leasing.

Tidak habis pikir, pelaku bersama adik kandungnya R (26) justru memilih jalan pintas dengan membuat laporan palsu ke polisi dengan mengaku menjadi korban begal oleh penumpangnya sendiri.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Kompol Jorminal Sitanggang mengungkapkan bahwa pelaku awalnya datang ke Polsek dengan cerita dramatis yang telah dikarangnya sendiri.

“DW mengklaim dirinya dibegal oleh penumpang. Ia mengaku sepeda motor miliknya, Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 4028 ACC, telah dirampas oleh orang tak dikenal saat mengantar penumpang di kawasan Jalan Lily, Kelurahan Kedung Sari, Kecamatan Sukajadi,” ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal, Jumat, (1/8/2025).

Baca Juga  Wagubri SF Hariyanto Ajak Masyarakat Rohul Teladani Akhlak Rasulullah di Peringatan Maulid Nabi

Menindaklanjuti hal itu, Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara melakukan penyelidikan, tidak ditemukan satu pun bukti yang mendukung pernyataannya.

“Menanggapi hasil penyelidikan, kami curiga dan kembali mengambil keterangan dari pelapor, akhirnya pelaku mengakui bahwa tidak pernah terjadi perampokan dan dipinjamkan kepada seseorang,” katanya.

DW kini harus berurusan dengan hukum dan terancam hukuman pidana karena memberikan keterangan palsu kepada pihak berwajib.

“Motif DW kuat diduga karena ingin menghindari tagihan leasing. Ia berpikir dengan melaporkan motornya dibegal, maka ia bisa lolos dari tanggung jawab membayar cicilan,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, DW kini terancam dijerat Pasal 220 KUHP tentang memberikan laporan palsu kepada aparat penegak hukum, dengan ancaman pidana penjara.

Baca Juga  BSP Latih Pemuda Desa di Siak, Siap Bersaing di Dunia Kerja

Kompol Jorminal menegaskan, tindakan seperti ini tidak hanya menyalahgunakan kepercayaan aparat, tetapi juga menyita waktu dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk menangani kasus-kasus riil.

“Perilaku seperti ini sangat merugikan. Masyarakat harus sadar bahwa kebohongan untuk menutupi kesalahan justru akan menambah masalah. Jangan pernah mempermainkan hukum,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat terkhusunya Kota Pekanbaru jangan sesekali memberikan laporan palsu seolah-olah untuk menghindari apapun dan mempermainkan petugas kepolisian.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jalan pintas untuk menghindari tanggung jawab, apalagi dengan cara melawan hukum, justru bisa membawa seseorang pada jeratan pidana yang lebih berat,” pungkasnya.(*)