RiauBeritaUtama

Ngaku Tanah Ulayat, Ninik Mamak di Riau Jual Hutan Lindung

×

Ngaku Tanah Ulayat, Ninik Mamak di Riau Jual Hutan Lindung

Sebarkan artikel ini
Tokoh adat berinisial DM saat diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Riau di kawasan Desa Balung, XIII Koto Kampar, Senin (9/6/2025). (Ist)
Tokoh adat berinisial DM saat diamankan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Riau di kawasan Desa Balung, XIII Koto Kampar, Senin (9/6/2025). (Ist)

INGATLAH – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang tokoh adat atau Ninik Mamak berinisial DM di Kabupaten Kampar.

Ia diduga menjual dan membuka kawasan hutan lindung seluas 6.000 hektare di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

DM mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ulayat. Namun, sebagian besar lahan sudah dijual kepada pihak lain dan diubah menjadi kebun kelapa sawit.

Selain DM, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai perantara dan investor dalam pembukaan lahan. Saat ini, keempatnya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH). Satgas ini dibentuk untuk menindak tegas kejahatan lingkungan yang marak terjadi di Riau.

Baca Juga  Kunjungi Mako Brimob, Kapolda Riau Tinjau Kesiapan Hadapi Karthula

“Perjalanan kami ke lokasi cukup panjang, hampir enam jam dari Pekanbaru. Tidak ada kepentingan ekonomi pribadi di sini. Ini murni komitmen kami untuk menegakkan hukum lingkungan secara adil,” kata Irjen Herry di lokasi kejadian, Senin (9/6/2025).

Menurut Herry, aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung Batang Ulak ini tergolong ekosida, yakni perusakan ekosistem secara massal.

Ia menyebut kejahatan ini sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Baca Juga  Jaga Data Pemilih Lebih Akurat, KPU Gelar PDPB Serentak

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini kejahatan luar biasa yang menghancurkan warisan ekologis generasi mendatang,” tegasnya.

Penegakan hukum ini, lanjut Herry, merupakan hasil kolaborasi antara Polda Riau, organisasi lingkungan Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Forkopimda di tingkat provinsi dan kabupaten.

“Kami ingin memberi keadilan bukan hanya bagi manusia, tapi juga bagi alam. Ini adalah upaya bersama menjaga lingkungan dan masa depan,” ujar Herry.

Ia juga mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif menjaga hutan sebagai penopang kehidupan.

“Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum atau menanam pohon. Tapi bagaimana membangun moral bersama dalam menjaga lingkungan hidup,” pungkasnya