INGATLAH – Seorang pria berinisial YF (35) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Rumbai setelah terbukti melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik seorang wanita.
Aksi itu terungkap setelah YF menyamar sebagai anggota polisi dan memperdaya korbannya yang berinisial NS (45).
Kapolsek Rumbai, AKP Said Khairul Iman menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban pada Kamis (8/5/2025).
Dalam laporannya, korban mengaku ditipu oleh YF yang mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
“Pelaku berpura-pura sebagai polisi untuk mendekati korban dan membujuknya agar menjalin hubungan asmara,” katanya.
Setelah mendapat kepercayaan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan motornya sedang rusak, lalu membawanya kabur.
Aksi penggelapan itu terjadi pada Senin (28/4/2025) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai.
Merasa ditipu, korban melapor ke polisi yang kemudian langsung menindaklanjuti kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Reskrim Polsek Rumbai memperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah sakit di Pekanbaru pada Kamis malam (15/5/2025).
Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Riski Aulia Wahyudi tim langsung menuju lokasi.
“Pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 22.00 WIB di area parkir RS Eka. Saat itu, pelaku mengenakan kaos bertuliskan ‘POLISI’ yang dilapisi jaket. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas AKP Said.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban serta sehelai kaos coklat bertuliskan “POLISI” yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini, tersangka YF telah ditahan di Polsek Rumbai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)





