Berita

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Narkoba WNA Brazil, Paket Ganja Diselipkan dalam Kotak Kurma

×

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Narkoba WNA Brazil, Paket Ganja Diselipkan dalam Kotak Kurma

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Brazil berinisial KCV.

Dalam konferensi pers yang digelar di lantai IV Mapolda Sumbar pada Kamis (15/5), Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya dan Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP. Rory Ratno memaparkan kronologi penangkapan tersebut.

Menurut AKBP. Rory Ratno, penangkapan bermula pada Senin, 28 April 2025. Pada pukul 11.15 WIB, petugas yang sedang menyamar mengamankan seorang pria berinisial AA di Dermaga Tuapejat, Dusun Karoniet, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Saat itu, AA sedang mengambil paket mencurigakan berupa karton coklat berlakban merah yang berisi satu kotak kurma merek PALMDATES.

“Saat diperiksa, di dalam kotak kurma tersebut ditemukan satu paket ganja kering seberat 41,67 gram yang diselipkan di antara buah kurma,” jelas AKBP. Rory.

AA mengaku hanya disuruh mengambil paket tersebut oleh seseorang berinisial WSP. Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian menangkap WSP di Desa Goiso Oinan, Kecamatan Sipora Utara.

Baca Juga  Polres Bengkalis Kembali Bongkar Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Dalam pemeriksaan, WSP menyebut bahwa paket tersebut bukan miliknya, melainkan milik KCV, WNA asal Brazil.

Petugas kemudian bergerak menuju tempat tinggal KCV di Dusun Katiet, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Utara.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Mentawai, KCV mengakui bahwa paket tersebut memang dipesannya dari seorang pengedar berinisial AD di Kota Padang.

Pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke Jakarta Pusat, tempat AD berhasil diamankan pada Kamis, 08 Mei 2025.

Dalam keterangannya, AD mengakui bahwa ia mengirimkan paket ganja tersebut kepada KCV dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IA yang kini masih buron.

Barang bukti yang disita dari kasus ini meliputi:

  1. 1 karton coklat berlakban merah;
  2. 1 kotak kurma merek PALMDATES yang berisi 25 buah kurma dan 1 paket ganja kering seberat 41,67 gram;
  3. 1 unit iPhone 14 dengan nomor lokal 082266690757 dan nomor luar negeri +55538114062;
  4. 140 lembar kertas pembungkus rokok dari berbagai merek;
  5. 2 lembar tisu putih.
Baca Juga  Polres Tanah Datar Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 13 Kilogram Ganja

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkoba.

“Ini sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus narkotika di wilayah hukum Sumbar,” tegasnya.

Atas perbuatannya, KCV dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5–20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara AD dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman hukuman serupa. (*)