RiauBerita

Modus Retribusi Sampah, Mantan THL DLHK Pekanbaru Ditangkap

×

Modus Retribusi Sampah, Mantan THL DLHK Pekanbaru Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat menginterogasi tersangka. (Ist)
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat menginterogasi tersangka. (Ist)

INGATLAH – Dua pria mantan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru diringkus tim Satgas Pungli Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Keduanya kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus retribusi sampah palsu.

Dua pelaku berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Tampan, dan A alias AP (46), warga Sukajadi, ditangkap saat sedang menarik uang dari pelaku usaha di kawasan Jalan SM Amin, tepatnya di depan Indah Travel, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan penangkapan dilakukan setelah DLHK menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas pungli di wilayah tersebut.

Baca Juga  Penyesalan Pengemudi Calya Maut di Pekanbaru: Aku Minta Maaf

“Pelaku tertangkap tangan saat meminta uang retribusi sampah sebesar Rp60.000 menggunakan kwitansi palsu. Setelah kami interogasi, keduanya mengaku sudah mengumpulkan uang sebesar Rp1.213.000 dari hasil pungli hari itu,” ungkap Kompol Bery, Kamis (8/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, K dan A diketahui pernah bekerja sebagai THL DLHK Pekanbaru pada tahun 2024. Namun, kontrak mereka tidak diperpanjang.

Pengalaman mereka di DLHK kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pungli sejak Februari 2025.

“Modusnya, mereka mencetak sendiri kwitansi yang dibuat mirip dengan dokumen resmi DLHK. Mereka mendatangi pelaku usaha dan meminta uang retribusi antara Rp50 ribu sampai Rp300 ribu. Mereka bisa meraup hingga Rp5 juta per bulan,” jelas Kompol Bery.

Baca Juga  Garda Terdepan Kebencanaan, 700 Relawan Ikuti Jambore KSB Kota Padang

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1.213.000, dua bundel kwitansi kosong, satu lembar Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) palsu, sepuluh lembar kwitansi putih, serta salinan dokumen hukum untuk meyakinkan korban.

Kedua pelaku kini ditahan di Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 263, 368, dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat, pemerasan, dan penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar tidak mudah percaya dan segera melapor jika menemukan pungutan liar seperti ini,” tutup Kompol Bery.