INGATLAH – Sebuah video yang memperlihatkan keluhan seorang supir truk viral di media sosial.
Dalam video tersebut, supir mengaku dipalak oleh oknum polisi lalu lintas sebesar Rp500.000 saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Riau, Kamis (24/4/2025).
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan supir truk yang tampak kesal usai diberhentikan petugas di Pos Polisi dekat Gramedia Pekanbaru.
Ia menyebut dirinya hanya tersesat ketika hendak menuju Medan.
“Nyasar, Sudirman Pekanbaru. Cair-cair, kena palak Rp500 ribu. Itu kont**, kont** di Pos itu,” ucap supir tersebut dalam video sambil merekam suasana pos polisi.
Menanggapi video tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni Artawan, membantah adanya praktik pemalakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Menurut AKP I Made, petugas hanya melakukan penindakan sesuai prosedur karena truk tersebut melanggar aturan lalu lintas.
“Kendaraan sudah ditilang secara resmi. Jadi tidak benar ada pemalakan. Supir hanya membayar denda sesuai pelanggaran,” ujar I Made saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, truk besar tersebut masuk ke wilayah kota di luar waktu yang diperbolehkan, sehingga dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Kendaraan besar masuk kota di luar jam yang ditentukan jelas melanggar aturan. Ini bisa menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata dia.
I Made juga mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan besar untuk lebih memperhatikan aturan lalu lintas, termasuk rute dan jam operasional di wilayah perkotaan.
“Ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” pungkasnya.





