INGATLAH – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan tour and travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, pada Rabu (23/4/2025).
Sidak ini dilakukan menyusul laporan adanya dugaan penahanan ijazah milik 12 mantan karyawan oleh pihak perusahaan.
Namun ironisnya, tidak satu pun perwakilan perusahaan yang bersedia menemui rombongan Wamenaker. Ketidakhadiran pihak manajemen disesalkan langsung oleh Immanuel.
“Sikap seperti ini menunjukkan ketidakpatuhan dan ketidakseriusan dalam menyikapi laporan pekerja. Penahanan ijazah adalah tindakan keliru dan merugikan pekerja,” tegas Immanuel dalam keterangannya kepada wartawan usai sidak.
Kemenaker Ancam Beri Sanksi
Immanuel menyatakan bahwa praktik penahanan ijazah bertentangan dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang adil.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi jika perusahaan tidak segera mengembalikan ijazah para mantan pegawainya.
“Kami minta ijazah 12 mantan karyawan itu dikembalikan secepatnya. Bila tidak, sanksi administratif hingga penutupan sementara akan kami lakukan,” ujarnya.
Ijazah Ditahan Hingga Enam Tahun
Salah satu mantan karyawan, Danu, mengungkapkan bahwa ijazahnya telah ditahan oleh perusahaan selama enam tahun tanpa kejelasan.
“Awalnya untuk jaminan, tapi setelah saya berhenti kerja, ijazah saya tidak juga dikembalikan,” ucap Danu.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyoroti praktik-praktik yang tidak adil terhadap pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan





