Berita

Tanpa Perda Pajak, Dharmasraya Terancam Kehilangan DAU dan DBH

×

Tanpa Perda Pajak, Dharmasraya Terancam Kehilangan DAU dan DBH

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Wakil Bupati Dharmasraya, Leli Arni, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Sabtu (19/4/2025).

Dalam penyampaiannya, Wabup mengapresiasi dukungan dari tujuh fraksi terhadap nota penjelasan Bupati.

Menurutnya, dukungan legislatif sangat penting agar pembahasan Ranperda berjalan lancar dan tepat waktu.

“Tanpa adanya persetujuan dari DPRD, daerah berpotensi terkena sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” tegas Leli Arni di hadapan para anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah melalui tahapan evaluasi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga  I.League Cabut Larangan Suporter Tandang Mulai Musim Depan

Evaluasi juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari proses finalisasi sebelum diberlakukan secara resmi.

“Setelah persetujuan bersama yang direncanakan pada 26 April 2025, kami akan segera mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumbar, lalu diteruskan ke Mendagri dan Menkeu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa keberadaan Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Ia menegaskan bahwa sanksi pidana menanti para pelanggar, mulai dari kurungan hingga dua tahun untuk pelanggaran pajak, hingga denda maksimal tiga kali lipat bagi pelanggaran retribusi.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menginventarisasi aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sebagai potensi pendapatan baru.

Wabup menyebut bahwa seluruh perangkat daerah akan diminta mengoptimalkan pengelolaan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga  Makin Ekstra Istimewa! Honda Scoopy Hadir dengan Promo Potongan Harga dan Jaket Eksklusif

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mengidentifikasi objek pajak dan retribusi yang belum memberikan kontribusi maksimal.

Sistem monitoring dan pengawasan pun akan diperkuat, serta fasilitas pembayaran secara online terus dikembangkan guna menutup celah kebocoran penerimaan.

Sebagai bagian dari efisiensi belanja daerah, Pemkab Dharmasraya juga membatasi perjalanan dinas dan hanya memperbolehkannya dengan izin tertulis, sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

“Optimalisasi PAD dan efisiensi anggaran adalah kunci untuk menyelamatkan keuangan daerah dari potensi defisit pada APBD 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bangun Dharmasraya yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Wabup Leli Arni. (*)