INGATLAH – Sebuah video pertunjukan organ tunggal yang dinilai tidak sesuai norma adat dan budaya Minangkabau viral di media sosial.
Menyikapi hal ini, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lubukbegalung langsung menggelar pertemuan bersama tokoh adat dan masyarakat di Kantor KAN Lubukbegalung, Selasa (15/4).
Camat Lubukbegalung, Novriandi Amir, menyampaikan bahwa pertunjukan musik tersebut menimbulkan keresahan warga karena dinilai berbau erotis dan mencederai nilai-nilai budaya lokal.
“Karena kondisi ini sangat meresahkan, seluruh unsur Forkopimcam sepakat untuk mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyelenggarakan hiburan musik yang bertentangan dengan adat dan budaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika masih ditemukan kegiatan serupa, pihak kepolisian akan langsung melakukan pembubaran di lokasi.
Forkopimcam juga menetapkan pembatasan jam operasional hiburan musik organ tunggal hanya sampai pukul 00.00.
Selain itu, penampilan penyanyi dengan pakaian tidak senonoh juga dilarang keras.
“Yang lebih penting, tak boleh ada penyanyi dengan pakaian yang tidak sesuai dengan norma adat,” tegas Novriandi.
Dalam pertemuan itu, Forkopimcam juga menyoroti potensi penyalahgunaan narkotika dan miras dalam acara hiburan seperti ini.
Untuk itu, setiap penyelenggaraan pesta, seperti pernikahan, wajib mengurus izin ke kepolisian serta menandatangani surat pernyataan tidak akan menghadirkan hiburan yang melanggar aturan.
“Apalagi dalam video tersebut terlihat anak-anak menonton pertunjukan itu. Ini makin memperparah persoalan,” kata Novriandi prihatin.
Sementara itu, Kapolsek Lubukbegalung, Kompol Robby Setiadi Purba, menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil penyelenggara acara, termasuk operator organ tunggal dan penyanyi yang tampil.
“Mereka sudah menyatakan penyesalan dan meminta maaf kepada masyarakat Lubukbegalung serta warga Kota Padang,” jelasnya.
Robby menyebutkan, kepolisian tengah menyelidiki kasus ini. Jika terbukti ada unsur pidana, maka proses hukum akan ditempuh.
“Jika ditemukan pelanggaran hukum, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas Forkopimcam ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih menghargai adat dan budaya Minangkabau serta mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. (*)





