INGATLAH – Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara (41), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran uang palsu.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi terkait aksi Sekar yang menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah mal.
Menurut keterangan Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, aksi Sekar bermula saat ia bersama suami sirinya berinisial DA mendatangi sebuah pusat perbelanjaan pada Senin (14/4/2025), sekitar pukul 13.00 WIB.
Di sana, ia menggunakan uang palsu senilai Rp600.000 untuk membeli makanan ringan dan minuman.
“Dia datang ke mal bersama DA dan membelanjakan diduga uang palsu sebanyak Rp600 ribu,” kata AKP Nurma.
Setelah berhasil melakukan transaksi pertama, Sekar mencoba kembali menggunakan uang serupa di sejumlah toko lain dalam mal yang sama.
Namun, seorang kasir mulai curiga dengan keaslian uang tersebut, sehingga transaksi dibatalkan. Sekar dan DA tetap melanjutkan upaya mereka dengan mengunjungi tiga toko lainnya, namun semuanya gagal.
Pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi, termasuk kasir, sekuriti mal, dan DA. Meski turut berada di lokasi, DA hingga kini masih berstatus sebagai saksi, sementara keterlibatannya dalam aksi ini masih dalam pendalaman penyidik.
Diduga Dapat Uang Palsu dari Teman
Dalam pemeriksaan, Sekar mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari temannya. Saat ini, polisi tengah memburu orang yang dimaksud untuk mengetahui peran dan asal usul uang palsu itu.
“Menurut keterangan Sekar, uang palsu itu didapat dari temannya. Ini yang masih kita dalami, apakah temannya yang mencetak atau mendapatkan dari pihak lain,” jelas Nurma.
Dari penggeledahan, polisi menyita 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, dengan total nilai mencapai Rp200 juta. Jumlah ini menambah berat ancaman hukum yang akan dihadapi Sekar.
Dijerat Pasal Pidana
Atas perbuatannya, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 244 dan 245 KUHP.
Jika terbukti bersalah, Sekar terancam hukuman pidana berat, mengingat tindakannya masuk dalam kategori serius dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat luas.
Polisi hingga kini masih menyelidiki apakah Sekar terlibat dalam jaringan pemalsuan uang atau hanya bertindak sendiri. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. (*)





