Berita

Calo KUR di Padang Jadi Tersangka, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

×

Calo KUR di Padang Jadi Tersangka, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

INGATLAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menetapkan seorang perempuan berinisial UA sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Padang, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (10/4/2025) setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak tahun lalu.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hari ini UA resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Padang, Aliansyah, dalam konferensi pers yang didampingi tim penyidik dan para kepala seksi.

UA langsung ditahan di Lapas Perempuan Padang selama 20 hari ke depan sembari menunggu pelengkapan berkas perkara. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 8 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Dipisahkan dari Anak, Ibu Muda di Pekanbaru Tuntut Keadilan atas KDRT

Kasus ini melibatkan dugaan praktik curang dalam penyaluran KUR pada periode 2022 hingga 2023. Menurut Kasi Pidsus Kejari Padang, Yuli Andri, UA berperan sebagai calo, yang aktif merekrut sebanyak 51 debitur untuk mengakses kredit KUR.

“Tersangka menjanjikan kepada debitur bahwa cicilan akan ditanggung olehnya, sementara dana KUR bisa digunakan dan debitur akan mendapat imbalan,” jelas Yuli.

Yang lebih mengejutkan, semua dokumen permohonan kredit diduga fiktif, termasuk izin usaha, bukti usaha, hingga BPKB kendaraan yang diajukan sebagai jaminan tambahan.

Setelah dana KUR cair, UA diduga langsung mengambil alih buku tabungan dan saldo rekening debitur, dengan nilai pinjaman bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per orang.

Baca Juga  Mahasiswa di Padang Dibebaskan dari Tuntutan, Dapat Kesempatan Kedua Lewat Restorative Justice

Praktik ini akhirnya terungkap setelah banyak pinjaman mengalami tunggakan sejak Januari hingga Juli 2024. Dari hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumbar, kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai lebih dari Rp1,9 miliar.

Aliansyah menegaskan, penyidik masih mendalami apakah ada keterlibatan oknum internal bank dalam praktik ini. Jika ditemukan, pihak-pihak tersebut juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami komitmen menuntaskan kasus ini. Jika ada pelaku lain yang terlibat, akan segera ditindak,” tegasnya. (*)