INGATLAH.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/1/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan total barang bukti sabu seberat 3,02 gram.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyatakan keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat.
Salah satu lokasi yang digunakan untuk transaksi narkoba adalah halaman Taman Kanak-Kanak (TK) di Desa Titian Resak.
Pada Kamis (23/1/2025) pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial RG alias Rio (22) di halaman TK tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat 2,22 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan tisu.
Selain itu, sepeda motor dan ponsel turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil interogasi, Rio mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D.R. alias Elo (36), yang baru saja bebas dari penjara atas kasus serupa.
Berdasarkan pengakuan Rio, polisi melanjutkan penyelidikan dan menangkap Elo pada Jumat (24/1/2025) pukul 01.00 WIB di Jalan SMA 1 Seberida.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua timbangan digital, plastik pembungkus, tas, dan uang tunai sebesar Rp572.000.
Keterangan dari Elo mengarahkan polisi untuk menangkap pelaku ketiga, MA alias Akbar (23), di rumahnya di kawasan Simpang 4 Belilas.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan enam bungkus sabu seberat 0,80 gram, plastik bening, sendok pipet, dan dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres Inhu menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Ini bukti nyata pentingnya kerja sama antara polisi dan warga dalam memerangi narkoba,” ujar AKBP Fahrian.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi keamanan dan masa depan generasi muda,” tutup AKBP Fahrian. (*)





