INGATLAH – Dua pelaku pencurian sepeda sport yang terjadi di Kelurahan Sungai Beringin pada Desember 2024 akhirnya ditangkap oleh tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Jumat (17/01/25).
Pelaku pertama, R (29), ditangkap di rumahnya di Taratak, Kelurahan Tigo Koto Diateh, sekitar pukul 05.00 WIB.
Sementara itu, MR alias Boy (34) diamankan di rumah mertuanya yang berlokasi di Kelurahan Talang pada malam hari, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Doni Pramadona, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut barang bukti berupa sepeda curian berada di kediaman R.
“Tim langsung bergerak ke lokasi untuk menyelidiki dan berhasil menemukan dua unit sepeda sport merk Pacific dan Polygon di rumah tersangka,” ujar AKP Doni.
Dalam proses interogasi, R mengaku tidak bertindak sendirian. Ia menyebut ada tiga rekan lainnya yang terlibat, yaitu RF, J, dan MR alias Boy.
Berdasarkan informasi tersebut, tim polisi langsung bergerak ke rumah mertua MR di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dan berhasil menangkapnya.
Selain MR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Hingga saat ini, dua pelaku lainnya, RF dan J, masih dalam pengejaran petugas.
“Total dua tersangka telah kami amankan beserta barang bukti. Untuk dua pelaku lainnya, RF dan J, masih dalam proses pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini menunjukkan upaya tegas dari Polres Payakumbuh dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayahnya.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (*)





