Berita

Babak Baru Pemulihan Hutan di Riau, FSC Dorong Komitmen Perusahaan HTI

×

Babak Baru Pemulihan Hutan di Riau, FSC Dorong Komitmen Perusahaan HTI

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemulihan ekosistem hutan tropis di Indonesia kini memasuki babak baru dengan diterapkannya Kebijakan Perbaikan (Remediasi) oleh Forest Stewardship Council (FSC).

Kebijakan ini membuka peluang besar bagi perusahaan kehutanan, khususnya di sektor Hutan Tanaman Industri (HTI), untuk memperoleh sertifikasi FSC.

Tidak asal-asalan, perusahaan HTI harus memenuhi syarat melakukan remediasi terhadap nilai konservasi tinggi yang rusak selama pembukaan HTI pada periode 1 Desember 1994 hingga 31 Desember 2020.

Keputusan ini juga mencakup Kebijakan untuk Mengatasi Konversi (Policy to Address Conversion), Kebijakan untuk Berasosiasi, dan Prosedur Kerangka Kerja Remedi (Remedy Framework).

Langkah strategis ini diharapkan mampu mengatasi tantangan sertifikasi pengelolaan hutan, sekaligus memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat, pemerintah, dan keberlanjutan ekosistem.

Menurut Direktur FSC Indonesia, Hartono Prabowo mengatakan kebijakan itu merupakan terobosan besar untuk mendorong keberlanjutan di sektor kehutanan.

“Dengan adanya Remedy Framework, perusahaan kehutanan dapat menunjukkan komitmen nyata mereka terhadap pemulihan lingkungan dan sosial. Proses ini penting tidak hanya untuk memastikan keberlanjutan ekosistem, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan hutan yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Baca Juga  Kimberly Ryder Gagal Berangkat Haji Tahun Ini, Ini Penyebabnya

Perubahan cut-off year yang disahkan melalui Kongres FSC di Bali pada Oktober 2022 memberikan peluang bagi perusahaan kehutanan yang sebelumnya melakukan konversi hutan alam untuk mendapatkan sertifikasi FSC.

Hartono juga mengatakan, proses tersebut mengharuskan perusahaan menyelesaikan pemulihan aspek lingkungan dan sosial sebagai syarat utama.

FSC menekankan bahwa proses penyusunan dan implementasi Kerangka Kerja Remedi harus dilakukan dengan konsultasi yang transparan, adil, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelompok yang skeptis maupun yang mendukung.

Ditempat yang sama, Deputi Direktur Pusat Sains Kelapa Sawit INSTIPER, Dr. Agus Setyarso menegaskan pentingnya peran masyarakat lokal dalam proses ini.

“Remediasi adalah jembatan untuk memperbaiki hubungan antara perusahaan kehutanan dengan masyarakat lokal. Dengan pendekatan partisipatif dan inklusif, kita tidak hanya memulihkan ekosistem, tetapi juga menyelesaikan sengketa sosial yang telah berlangsung lama. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Dr. Agus.

Baca Juga  Ratusan Warga Antusias Ikuti Donor Darah di HUT Partai Nasdem Sumbar

“Kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat adalah fondasi keberhasilan kebijakan ini. Dengan komunikasi yang baik dan pelaksanaan yang konsisten, kebijakan ini dapat membawa manfaat besar bagi hutan tropis Indonesia, terutama di wilayah seperti Riau yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi,” ujarnya.

Lebihlanjut, Dr. Agus menambahkan bahwa kebijakan ini adalah momentum yang tidak boleh dilewatkan.

“Dengan pelibatan semua pihak, kita bisa memastikan pemulihan yang adil, transparan, dan berdampak positif, baik bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Kegiatan bertajul media briefing itu digelar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau bekerja sama dengan PT Patala Unggul Gesang.(*)