RiauPekanbaru

Polda Riau Kembangkan Inovasi Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Lewat Ekonomi Kreatif

×

Polda Riau Kembangkan Inovasi Pemulihan Korban Kekerasan Perempuan Lewat Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan tidak cukup hanya melalui proses hukum.

Para korban juga membutuhkan pendampingan berkelanjutan agar dapat memulihkan kondisi diri, mendapatkan perlindungan, serta kembali membangun kehidupan yang mandiri.

Berangkat dari persoalan tersebut, AKBP Abdullah Hariri menghadirkan inovasi Model Pemulihan Korban Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Pemberdayaan Ekonomi Kreatif di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Inovasi ini menjadi bagian dari proyek perubahan bertajuk “Strategi Kolaboratif Pemulihan dan Kemandirian Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pemberdayaan Ekonomi Kreatif.”

Melalui program tersebut, penanganan korban didorong tidak berhenti pada penyelesaian perkara hukum.

Lebih dari itu, korban diharapkan mendapatkan akses pendampingan, perlindungan, peningkatan keterampilan, hingga peluang pemberdayaan ekonomi untuk membangun kembali kemandirian.

Pendekatan ini dinilai penting, terutama bagi perempuan yang mengalami ketergantungan finansial atau kehilangan sumber penghasilan akibat kekerasan yang dialaminya.

Dalam model yang dikembangkan Abdullah Hariri, pemulihan korban dilakukan melalui sejumlah tahapan terintegrasi, mulai dari asesmen kebutuhan, rujukan lintas sektor, pendampingan, pemberdayaan ekonomi kreatif, hingga monitoring dan evaluasi.

Dengan mekanisme tersebut, kebutuhan setiap korban dapat diidentifikasi secara lebih terarah. Langkah pendampingan pun disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing, sehingga pelayanan tidak bersifat seragam.

Pemberdayaan ekonomi kreatif menjadi salah satu fokus utama dalam inovasi ini. Korban didorong memperoleh kesempatan meningkatkan keterampilan, mengembangkan usaha, serta mengakses peluang ekonomi melalui dukungan berbagai pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya.

AKBP Abdullah Hariri mengatakan, inovasi tersebut lahir dari pemikiran bahwa perempuan korban kekerasan membutuhkan penanganan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

“Tujuan utama dari model ini adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan yang lebih komprehensif. Kita ingin penanganan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara hukum, tetapi juga memperhatikan bagaimana korban dapat pulih, memperoleh perlindungan, dan kembali memiliki kemandirian ekonomi. Karena itu, diperlukan kolaborasi berbagai pihak agar kebutuhan korban dapat ditangani secara berkesinambungan,” ungkap Abdullah Hariri.

Baca Juga  Padamkan Karhutla di Dumai, Dansat Brimob Polda Riau Pimpin Turun Langsung ke Lapangan

Untuk memastikan model tersebut dapat diterapkan secara terarah, proyek perubahan ini juga dilengkapi dengan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) asesmen, rujukan, pendampingan, serta monitoring pemulihan korban.

Selain itu, disiapkan Forum Koordinasi Pemulihan Korban, sistem informasi pendukung, indikator kinerja pemulihan, peningkatan kompetensi personel, hingga layanan konsultasi korban berbasis digital.

Berbagai instrumen tersebut dirancang untuk menghubungkan pelayanan yang selama ini berpotensi berjalan secara terpisah. Dengan demikian, kepolisian tetap menjalankan fungsi penegakan hukum, sementara pemulihan korban diperkuat melalui dukungan lembaga dan instansi terkait.

Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

Tidak hanya mengandalkan peran kepolisian, inovasi ini juga menempatkan kolaborasi lintas sektor sebagai salah satu kunci keberhasilan pemulihan korban.

Abdullah Hariri menginisiasi penguatan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya DP3AP2KB, Dinas Sosial, serta perangkat daerah yang membidangi perdagangan, koperasi dan UMKM, hingga ketenagakerjaan.

Koordinasi tersebut diperkuat melalui pembentukan forum bersama dan komitmen antarlembaga untuk memastikan proses rujukan serta tindak lanjut pelayanan berjalan lebih efektif.

Upaya membangun komunikasi juga dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai pentingnya mengintegrasikan penanganan perkara hukum dengan keberlanjutan pemulihan korban.

Dalam pelaksanaan proyek perubahan, peningkatan komunikasi dan koordinasi tersebut turut mendorong keterlibatan sejumlah stakeholder. Perubahan pemetaan stakeholder, dari yang sebelumnya memiliki keterlibatan terbatas menjadi lebih mendukung, menjadi salah satu indikator meningkatnya penerimaan terhadap inovasi tersebut.

Baca Juga  Sukses, Wakapolda Riau Tutup Pelatihan Tim RAGA Gelombang Kedua

Abdullah Hariri menegaskan, pemulihan perempuan korban kekerasan tidak dapat dibebankan kepada satu institusi saja. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak agar korban memperoleh dukungan sesuai kebutuhan.

“Kami menyadari bahwa pemulihan korban tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga perlindungan, serta pihak-pihak yang memiliki kompetensi dalam pemberdayaan ekonomi. Dengan kerja sama tersebut, kami berharap korban memiliki akses terhadap peluang dan dukungan untuk membangun kembali kehidupannya,” tambahnya.

Pemulihan Korban Jadi Tolok Ukur Keberhasilan

Proyek perubahan tersebut dikembangkan secara bertahap. Pada tahap awal, kegiatan difokuskan pada pembangunan instrumen kebijakan, penyusunan model dan SOP, penguatan koordinasi lintas sektor, serta penyiapan sistem pendukung.

Selanjutnya, program diarahkan pada implementasi model, penguatan mekanisme pendampingan, serta monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan.

Keberhasilan inovasi ini tidak hanya dilihat dari tersusunnya dokumen kebijakan, SOP, maupun terbentuknya forum koordinasi. Hal terpenting adalah sejauh mana sistem tersebut dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi perempuan korban kekerasan.

Melalui inovasi ini, Polda Riau berupaya memperkuat peran kepolisian, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendorong terciptanya ekosistem pemulihan korban yang lebih terintegrasi.

Harapannya, perempuan korban kekerasan tidak hanya memperoleh kepastian penanganan hukum, tetapi juga kesempatan untuk memulihkan diri, mengembangkan potensi, dan membangun kembali kemandirian ekonomi.

Dengan demikian, proses pemulihan tidak sekadar membantu korban melewati masa sulit, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih aman, mandiri, dan bermartabat.