INGATLAH.COM — Laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika berujung penangkapan seorang pria berinisial MU (34) di Dusun Lubuk Potang, Desa Subarak, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Polisi mengamankan pria tersebut pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, jajaran Polsek Kampar Kiri menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat total 0,55 gram. Sejumlah barang lain, termasuk timbangan digital dan handphone, turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenaran informasi sekaligus mencari keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Numan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan di wilayah Desa Subarak,” kata Kompol Numan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga sabu di dalam bagasi sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan MU.
Petugas juga mengamankan dua bal plastik bening, satu unit timbangan digital, serta handphone Infinix warna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Dari pemeriksaan awal, MU menyebut sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial AD. Ia juga mengaku bahwa barang tersebut sebelumnya berjumlah sekitar 12 gram dan telah dijual dalam beberapa paket.
“Menurut pengakuan pelaku, barang itu milik AD. Awalnya sekitar 12 gram dan sudah terjual beberapa paket,” ungkap Kapolsek.
Pengakuan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu didalami lebih lanjut, termasuk untuk memastikan asal barang, pola transaksi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selanjutnya, MU dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut akan diteruskan ke Polres Kampar.
Pihak kepolisian menyebut MU dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana disampaikan Kapolsek Kampar Kiri.
Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Kampar Kiri.





