HukrimKamparRiau

9 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Air Tiris Kampar Diciduk Polisi

×

9 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Air Tiris Kampar Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
9 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Air Tiris Kampar Diciduk Polisi
9 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah, Pria di Air Tiris Kampar Diciduk Polisi

INGATLAH.COM – Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kampar kembali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial SI (53), warga Kelurahan Air Tiris, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.

SI diciduk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar pada Senin (5/10/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,12 gram saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut SI diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Air Tiris.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Evan Torus Manalu bersama Tim Opsnal.

Baca Juga  Lansia di Agam Ditemukan Tewas, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi rumah SI.

Tanpa menunggu lama, polisi mengamankan pria tersebut yang saat itu berada di dalam rumah.

“Setelah pelaku kita amankan, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti narkotika,” ujar Kapolsek Kampar Iptu Esafati Daeli.

Polisi menemukan tujuh paket sabu yang disimpan di dalam sebuah botol merek Bio Nerve dan diletakkan di atas kasur.

Sementara dua paket lainnya ditemukan di lantai dekat pintu belakang dapur.

Dari hasil interogasi awal, SI mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AN yang disebut berada di Pekanbaru.

Baca Juga  Kebakaran Rumah di Pesisir Selatan, Seorang Lansia Tewas Terjebak Api

“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Esafati.

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

SI selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain sesuai hasil penyidikan.