INGATLAH.COM — Hanya bermodal alasan hendak pulang ke rumah, sebuah sepeda motor milik warga Pekanbaru berpindah tangan dan tak pernah kembali. Polisi akhirnya menangkap pria yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.
Pelaku, GAL alias Gilang (26), ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Serayu, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Ahmad Suwardi (60) pada 29 Juni 2026. Korban melaporkan sepeda motor Honda Beat tahun 2025 miliknya dengan nomor polisi BM 4678 ACJ tidak dikembalikan setelah dipinjam oleh Gilang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Pemudi Gang Aman, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki.
Saat itu, Gilang datang menemui korban yang sedang berada di teras rumah. Ia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pulang ke rumah.
Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci kendaraan. Namun, setelah dibawa Gilang, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan memilih menempuh jalur hukum.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., melalui Kanit Reskrim IPDA Riski Aulia Wahyudi, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban.
“Tim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Setelah keberadaannya diketahui di Jalan Serayu, personel langsung melakukan penangkapan. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban,” kata IPDA Riski dalam pemaparannya mewakili Kapolsek.
Gilang kemudian dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, polisi mendapat informasi tambahan. Gilang mengaku pernah melakukan penggelapan kendaraan di 6 (Enam) lokasi lain pada periode Juni hingga Juli 2026.
Pengakuan itu antara lain terkait sepeda motor Beat hitam di kawasan Gg Aman, mobil Grandmax di Jalan Riau Kecamatan Senapelan, sepeda motor Nmax hitam di wilayah Bagan Siapi-api/Bangko Pusako.
Selain itu Honda PCX merah di kawasan Jalan Riau, Honda Beat hitam di Perumahan Cendara Kecamatan Kulim, serta Honda Scoopy warna cokelat krem di wilayah Kecamatan Limapuluh.
Polisi masih melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan tersangka dengan perkara-perkara tersebut.
Dari perkara yang dilaporkan korban Ahmad Suwardi, polisi mengamankan STNK sepeda motor dan surat keterangan leasing sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana”, pungkasnya.
Polisi selanjutnya melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan sebelum proses hukum dilanjutkan.





