INGATLAH.COM – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, kembali memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terbaru, Satreskrim Polres Inhu mengusut dua kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Seberida.
Dari dua kejadian tersebut, total lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar dua hektare.
Polisi telah melakukan penyelidikan di masing-masing lokasi kejadian, mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan.
“Polres Inhu akan terus melakukan penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana karhutla. Masyarakat juga kami imbau agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar,” ujar Misran.
Kasus pertama terjadi di Jalan Dusun V Citra, Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Peristiwa tersebut diketahui setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai kebakaran lahan perkebunan warga.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardison Pakpahan bersama lima personel langsung mendatangi lokasi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Damkar PT Citra dan masyarakat setempat untuk melakukan pemadaman.
Setelah dilakukan penanganan, api yang membakar lahan sekitar satu hektare berhasil dipadamkan seluruhnya pada pukul 19.00 WIB.
Polisi selanjutnya memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan.
Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial FKP (38), warga Desa Pauh Ranap, diduga melakukan pembakaran yang mengakibatkan lahan terbakar akibat kelalaian.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga lembar potongan ban dalam sepeda motor yang diduga digunakan sebagai alat penyulut api, satu bilah parang dan satu batang kayu bekas terbakar.
Kasus kedua terjadi di Jalan Simpang Korindo, RT 007/RW 001, Desa Kelesa, Kecamatan Seberida. Kebakaran tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam perkara ini, seorang warga Desa Kelesa berinisial H (60) diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja.
Berdasarkan penanganan awal polisi, kejadian bermula ketika H membersihkan lahannya pada Juli 2026 dengan cara menebas semak belukar.
Material hasil pembersihan kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan dan dikeringkan selama sekitar satu setengah bulan.
Setelah material tersebut mengering, pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026 hingga menyebabkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.
Pembakaran kembali dilakukan terhadap tumpukan kedua pada Selasa (8/9/2026), yang mengakibatkan lahan sekitar 20 x 20 meter terbakar.
Selanjutnya, pada Minggu (13/9/2026), tumpukan ketiga yang berada di lereng pondok milik H kembali dibakar.
Saat pembakaran berlangsung, angin kencang membuat api dengan cepat membesar dan merembet hingga menyebabkan lahan sekitar satu hektare terbakar.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pemantik api dan dua batang kayu bekas terbakar.
Kasi Humas Polres Inhu mengatakan, proses hukum terhadap kedua perkara tersebut masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap para terduga, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana terkait pembakaran lahan dan lingkungan hidup, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyidikan dan pasal yang diterapkan penyidik.
Polres Inhu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan pembukaan lahan dalam skala kecil maupun besar.
Kepolisian mengingatkan bahwa api yang awalnya dianggap dapat dikendalikan dapat dengan cepat meluas akibat kondisi cuaca dan tiupan angin.
“Jangan membakar lahan. Selain berpotensi menimbulkan karhutla, tindakan tersebut dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas ekonomi, serta dapat berhadapan dengan proses hukum,” tegas Misran.
Polres Inhu juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat penanganan sekaligus mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan.





