INGATLAH.COM – Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru ternyata memiliki pembagian tugas, mulai dari penyedia blangko, pengedit data, pencetak, pemasar hingga kurir.
Jajaran Satreskrim Polres Siak mengamankan delapan tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sementara satu tersangka lainnya, R alias K, masih diburu dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan peran masing-masing tersangka dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
“Jaringan ini mulai dari penyedia bahan baku, editor, pencetak, hingga tenaga pemasar online,” ujar Sepuh.
Dalam jaringan tersebut, A alias DG (43) disebut berperan sebagai pemasok utama blangko SIM.
Ia diduga mencuri material blangko SIM lama dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre (RSDC) Rumbai.
Kemudian H alias U (28) berperan sebagai perantara. Ia membeli blangko dari Agustam dan menjualnya kembali dengan harga Rp150.000 per lembar.
Selanjutnya, HS (28) dan MAP (27) bertugas mengedit foto dan format SIM, mencetak serta memasarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Marketplace Facebook.
Sementara R alias K berperan sebagai pengedit dan pembuat SIM palsu. Namun, R kini masih diburu polisi dan telah masuk DPO.
Dua tersangka lainnya, SWL (30) dan RNF (23), berperan sebagai pemasar yang menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui Status WhatsApp.
Sedangkan AY (35) dan TR (28) bertugas sebagai pengantar atau kurir SIM palsu kepada para pemesan.
Para tersangka menawarkan jasa pembuatan SIM melalui pesan dan Status WhatsApp, Marketplace Facebook maupun perantara dari orang ke orang.
SIM A ditawarkan Rp750.000, SIM C Rp550.000, SIM B1 Rp1.200.000, SIM B1 Umum Rp1.500.000 dan SIM BII Umum Rp1.700.000.
Untuk membuat SIM palsu, pemesan diminta mengirimkan foto dan KTP. Data tersebut kemudian diedit menggunakan handphone.
Tersangka juga membuat barcode melalui aplikasi Me.QR yang ketika dipindai akan menampilkan data identitas pemilik SIM beserta logo Korlantas Polri.
Hasil edit kemudian dicetak menggunakan printer warna pada kertas stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter.
Cetakan itu selanjutnya ditempelkan pada blanko atau kartu SIM bekas yang telah dibersihkan dari identitas pemilik sebelumnya.
Tim Opsnal Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Shahum Yovino Harzi, melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 10.58 WIB, polisi menangkap tangan SWL di Dusun Wonosalam, Dayun, saat hendak menyerahkan lima SIM C diduga palsu kepada pemesan. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp650.000.
Dari pemeriksaan awal, SWL mengaku mendapatkan SIM tersebut dari RNF.
Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, polisi bergerak ke Pekanbaru dan mengamankan R di depan warung makan kawasan Jalan Pramuka, Rumbai Timur. Dari tangan R diamankan tiga SIM palsu.
Penyelidikan berlanjut pada Sabtu (29/8/2026). Melalui teknik delivery control di salah satu kafe di Jalan Sembilang, Rumbai Timur, petugas mengamankan AY, seorang pengemudi ojek online yang membawa dua SIM palsu pesanan.
Malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan H alias U di depan Masjid Ubuhdiyah, Jalan Pesisir.
Sehari kemudian, Minggu (30/8/2026), polisi menggerebek Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Meranti Pandak. HS, MAP dan TR diamankan saat mendatangi toko tersebut untuk mencetak format SIM yang telah diedit.
Dalam pemeriksaan, MAP mengaku telah menjalankan aksi tersebut sejak Juni 2026.
Polisi kemudian memburu pemasok utama. Agustam akhirnya ditangkap pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB saat bersembunyi di sebuah rumah warga dekat TPU SKM Masjid Nurul Ilmi, Sri Meranti, Pekanbaru.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 48 lembar blangko SIM siap didaur ulang, puluhan SIM palsu, satu unit komputer, printer Epson L3210, delapan smartphone, satu mobil Toyota Innova BM 1746 LQ, empat sepeda motor serta uang tunai hasil transaksi senilai jutaan rupiah.
Kapolres Siak menyebut sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Siak.
“Sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Sepuh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 Ayat 1 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat/dokumen.
Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun.
Polisi juga masih memburu R alias K yang telah ditetapkan sebagai DPO.





